Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada Instansi Minimal 10 Tahun - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada Instansi Minimal 10 Tahun


Sahabat operatorsd.com – Sebelumnya admin telah membagikan postingan terkait Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Terbaru. Kali ini admoin update pastingan kembali terkait Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada Instansi Pemerintah dan tidak mengajukan pindah paling singkat selama 10 (sepuluh tahun) sebagaimana merujuk pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Pasal 52 ayat 1 dan 2.

 



BACA JUGA:


Bagi pelamar CPNS yang lolos tes seleksi diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah/mutase dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat PNS. Apabila pelamar tetap mengajukan pindah/mutasi yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

 

Berikut bunyi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 pada Pasal 52 ayat 1 dan 2:

Pasal 52 (1) pelamar  wajib  membuat  surat  pernyataan  bersedia mengabdi  pada  Instansi  Pemerintah  yang  bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi  paling  singkat  selama  10  (sepuluh)  tahun  sejak diangkat sebagai PNS.

(2) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat download/unduh dan pelajari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Terkait Pengadaan CPNS Tahun 2021 [DISINI]

 

Bagi sahabat yang membutuhkan contoh Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada Instansi Minimal 10 Tahun, silahkan download/unduh melalui tautan link berikut:

 


Demikian artikel kali ini terkait Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada Instansi Minimal 10 Tahun, semoga tahun ini kita semua lolos CPNS dan/atau PPPK, amin. Semoga artikel ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.


Post a Comment for "Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada Instansi Minimal 10 Tahun"