Perubahan Proses Input/Perekaman GTK pada Dapodik 2021 - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Proses Input/Perekaman GTK pada Dapodik 2021

Operatorsd.com - Aplikasi Dapodik adalah aplikasi Data Pokok Pendidikan yang sekarang sudah dipakai oleh semua jenjang Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, Aplikasi Dapodik telah dimutahirkan/pembaruan sebegitu rupa dengan mengacu pada tuntutan zaman.

 

Perubahan Proses Input/Perekaman GTK pada Dapodik 2021


Aplikasi Dapodik terbaru telah dirilis oleh Kemdikbud pada tanggal 19 Juli 2020 yaitu Aplikasi Dapodik versi 2021. Aplikasi Dapodik tersebut berupa installer yang harus diinstal dan di registrasi kembali oleh satuan pendidikan masing-masing via admin pendataan aplikasi dapodik.

 

Banyak perubahan fitur yang terjadi di aplikasi Dapodik versi 2021 salah satunya Perubahan Proses Input/Perekaman GTK di aplikasi tersebut, yaitu pada satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.

 

Data pokok pendidikan (Dapodik) telah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga dapodik saat ini telah memiliki NIK dan nomor KK yang sesuai dengan basis data kependudukan nasional. Dengan begitu, entri data GTK baru harus mengacu pada basis data kependudukan (Dukcapil- Kemdagri). Perubahan proses bisnis perekaman GTK baru saat ini dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

 

Gambar Proses Bisnis Tambah GTK Baru (Pusdatin)


a)    Proses ini dimulai oleh sekolah dengan menyiapkan dokumen perekaman GTK baru, lalu diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan yang mengelola Aplikasi VervalGTK.

b)    Entri GTK di manajemen master referensi saat ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

c)    Selanjutnya akan dilakukan pemadanan data identitas berdasarkan NIK yang sudah dientri dengan database kependudukan dari Kemdagri. Pemadanan ini dilakukan dengan metode fixed matched yang artinya data tersebut harus sama persis dengan yang ada di data Kemdagri.

d)    Jika data tersebut sudah sesuai, maka proses selanjutnya adalah mengecek data NIK yang ada pada data arsip Pusdatin, jika data ditemukan atau mirip, maka sistem akan merekomendasikan untuk tarik data GTK dari sekolah asal. Namun jika data tersebut tidak ditemukan, akan dijadikan sebagai data master perekaman GTK baru.

e)    setelah selesai proses perekaman GTK baru, dalam waktu beberapa jam data tersebut akan dipush ke server Setditjen PAUD-Dikdasmen.

f)     Sekolah melakukan sinkronisasi agar data tersebut masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal.

g)    Sekolah mengentri data rinci GTK dan memasukkan ke rombel.

h)    Sekolah melakukan sinkronisasi agar data tersebut masuk ke server Setditjen PAUD-Dikdasmen.

 

Perubahan Proses Bisnis Pembuatan/Perubahan Akun GTK untuk Jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB

Pada proses bisnis yang baru ini, pembuatan dan perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Admin Dinas Pendidikan. Sementara untuk jenjang PAUD dan SD masih diakomodasikan melalui Aplikasi Dapodik. Data akun GTK ini terdiri dari username (email) dan password.

Gambar Proses Bisnis Pembuatan dan Perubahan Akun GTK

 


a)    Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data akun GTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

b)    Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan.

c)    Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data akun GTK melalui Manajemen Dapodik.

d)    Sekolah   melakukan   sinkronisasi   pada   Aplikasi   Dapodik   agar perubahan data akun GTK masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal.

 

Di Aplikasi Dapodik, jika GTK belum melakukan verifikasi akun GTK di Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan, maka akan ada keterangan email belum terverifikasi yang ditampilkan di tabel GTK dan ketika login sebagai peran petugas pendataan/operator sekolah, GTK, atau guru menggunakan pengguna individual, akan tampil notifikasi pada menu beranda dengan keterangan akun tidak terverifikasi.

Gambar Akun GTK Belum Terverifikasi

 


Setelah email berhasil diverifikasi dan petugas pendataan telah melakukan sinkronisasi, maka keterangan di tabel GTK akan berubah menjadi akun telah terverifikasi dan di menu beranda akan diberikan notifikasi akun terverifikasi.

Gambar Akun GTK Telah Terverifikasi

 


Bagi sekolah yang kepala sekolahnya belum memiliki akun, akan otomatis diberikan peringatan ketika melakukan login ke Aplikasi Dapodik. Peringatan ini diberikan karena akan berpengaruh terhadap proses tarik data/sinkronisasi. Perbaikan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi manajemen sekolah (http://sp.datadik.kemdikbud.go.id).

Gambar Peringatan Kepala Sekolah yang Belum Memiliki Akun

 

Perbaikan Pengisian Formulir pada GTK

Adanya perbaikan pengisian formulir pada GTK dengan status kepegawaian PNS, akan ada penambahan kolom pengisian yaitu kartu pegawai dan kartu istri/suami. Apabila status kepegawaian GTK non PNS maka isian untuk kartu pegawai akan secara otomatis tersembunyikan.

 

Jangan lupa juga apabila rekan-rekan membutuhkan informasi lain, silahkan klik link dibawah ini:

  • TONTON VIDEO TUTORIALNYA: [youtube]
  • Donwload Instaler Aplikasi Dapodik Versi 2021 [disini]
  • Download Panduan Instalasi Aplikasi Dapodik Versi 2021 [disini]

 

CATATAN: Jika rekan-rekan masih ragu dengan cara penginstalan Aplikasi Dapodik Versi 2021, maka jangan lupa untuk selalu membaca Buku Panduan Cara Instalasi Dapodik Versi 2021

 

Demikian yang bisa admin sampaikan mengenai Perubahan Proses Input/Perekaman GTK pada Dapodik 2021, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung,,, #SalamSATUData

Post a Comment for "Perubahan Proses Input/Perekaman GTK pada Dapodik 2021"