Perubahan Juknis BOS Afkin 2021 - Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Juknis BOS Afkin 2021 - Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021

 

operatorsd.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Daftar Sekolah Penerima BOS AFKIN Tahun Anggaran 2021. Kali ini admin upadate artikel masih terkait Dana BOS, yaitu Perubahan Juknis dana BOS Afirmasi Kinerja Tahun Anggaran 2021, sesuai Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

 

PERUBAHAN JUKNIS BOS AFKIN TAHUN ANGGARAN 2021

Perubahan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi, dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.

 

Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan; d) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:

a.    Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;

b.    Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;

c.     Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan

d.    Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

 

Alokasi dana digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

 

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.

 

Berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:

1.    rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:

a.    pengembangan sumber daya manusia;

b.    pembelajaran dengan paradigma baru;

c.     pelaksanaan digitalisasi sekolah;

d.    perencanaan berbasis data; dan

e.    pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;

2.    rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:

a.    pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;

b.    pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);

c.     pembinaan intensif berkelanjutan;

d.    pengelolaan data dan informasi talenta;

e.    pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan

f.      pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan

3.    rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:

a.    pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;

b.    pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;

c.     pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;

d.    pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;

e.    pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan

f.      kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

           

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini:

 

Link download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021:

 

Link download Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021:

 

Demikian informasi tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung. Jangan lupa share apabila informasi ini bermanfaat.

 

Post a Comment for "Perubahan Juknis BOS Afkin 2021 - Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021"