Juknis Bantuan RKB Madrasah Tahun 2021 - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Bantuan RKB Madrasah Tahun 2021

 

Sahabat operatorsd.com – Sebelumnya admin telah membagikan artikel terkait Juknis Bantuan Dana Wirausaha Kementerian Koperasi-UKM. Kali ini admin update kembali artikel terkait Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah / Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia. Juknis tersebut bisa sahabat download/unduh diakhir postingan.

 



Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7173  Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA Tahun Anggran 2021. Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru / RKB adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Madrasah/RA untuk pembangunan ruang kelas baru. Persyaratan, tata cara, mekanisme Bantuan sudah di jelaskan pada juknis yang sudah di tetapkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7173 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA Tahun Anggaran 2021.


BACA JUGA:

 

Pemberian bantuan RKB Madrasah / RA untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan Madrasah, dan sedangkan penyusun juknis untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA Tahun Anggaran 2021.

 

Kriteria

Calon Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.    Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;

2.    Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA);

3.    Memiliki izin operasional; dan

4.    Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021;

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

 

Persyaratan

Syarat-syarat penerima bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    Mengajukan proposal permohonan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS);

2.    Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Penyelesaian Pembangunan RKB Madrasah/RA selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung setelah dana Bantuan Pembangunan RKB tahap pertama diterima. Apabila Pelaksanaan Pembangunan tidak selesai pada tahun anggaran berjalan, maka dapat diselesaikan melewati tahun anggaran dengan jangka waktu sebagaimana tersebut di atas.

 

Selengkapnya, silahkan download/unduh Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun Anggaran 2021 melalui tautan link di bawah ini:

 

Demikian artikel kali ini terkait Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah / RA Tahun Anggaran 2021 yang dapat admin bagikan. Terima kasih dan semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Post a Comment for "Juknis Bantuan RKB Madrasah Tahun 2021"