KEPMENPAN RB NOMOR 981 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN UNTUK MELAMAR PADA JABATAN FUNGSIONAL DALAM SELEKSI PPPK 2021 - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEPMENPAN RB NOMOR 981 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN UNTUK MELAMAR PADA JABATAN FUNGSIONAL DALAM SELEKSI PPPK 2021

 

Sahabat operatorsd.com – sebelumnya admin telah memposting artikel terkait Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru. Kali ini admin update artikel kembali terkait Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021 Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021. Berdasarkan Kepmenpan RB  Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021.

 



Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: 

a) paling singkat 3 (tiga) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahlipertama; 

b) paling singkat 5(lima) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.

 

Selain dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB  Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2021, juga dinyatakan bahwa Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: 

a) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan 

b) paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah / yayasan.

 

Ditegaskan pula dalam Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021 bahwa Selain persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021 di atas, dalam pengadaan PPPK tahun 2021 terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan, sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan

 

Untuk mengetahui Daftar Jenis Jabatan Fungsional Yang Memerlukan Persyaratan Tambahan, Sertifikat  Kompetensi Sebagai Tambahan Nilai, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dalam Seleksi PPPK Tahun 2021, silahkan download/unduh salinan Kepmenpan RB  Nomor 981 Tahun 2021tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021, melalui link di bawah ini.

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.

 

Post a Comment for "KEPMENPAN RB NOMOR 981 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN UNTUK MELAMAR PADA JABATAN FUNGSIONAL DALAM SELEKSI PPPK 2021"