PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem  Pendidikan di seluruh  wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

 

PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP


Standar  Nasional Pendidikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP mencakup

a. standar  kompetensi lulusan;

b. standar  isi;

c. standar proses;

d. standar penilaian Pendidikan;

e. standar tenaga kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana;

g. standar pengelolaan; dan

h. standar pembiayaan.

 

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional  Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

 

Berikut Penjelasan masing-masing standar dari 8 Standar Nasional Pendidikan

1. Standar kompetensi lulusan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dirumuskan berdasarkan:

a. tujuan Pendidikan nasional;

b. tingkat perkembangan Peserta Didik;

c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d. jalur, jenjang, dan jenis  Pendidikan.

 

Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, bahwa  Standar  kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

a. standar  isi;

b. standar proses;

c. standar penilaian Pendidikan;

d. standar tenaga kependidikan;

e. standar sarana dan prasarana;

f. standar pengelolaan; dan

g. standar pembiayaan.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode  pembelajaran.

 

2. Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), standar isi  merupakan kriteria minimal yang mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang,  dan jenis Pendidikan tertentu.Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

 

3. Standar Proses, Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang,  dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.  Standar proses meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran.

 

Perencanaan pembelajaran merupakan  aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a) interaktif; b) inspiratif; c) menyenangkan; d) menantang; e) memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

 

 

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh dapat dilaksanakan oleh: a) sesama pendidik; b) kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c) Peserta Didik. Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik  yang bersangkutan. Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan  pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik  yang bersangkutan. Sedangkan Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung  oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

 

4. Standar  Penilaian Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

a. perumusan tujuan penilaian;

b. pemilihan dan/atau pengembangan instrument penilaian;

c. pelaksanaan penilaian;

d. pengolahan hasil penilaian; dan

e. pelaporan hasil penilaian.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar Peserta dilakukan oleh pendidik. Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk: penilaian formatif; dan penilaian sumatif.

 

Penilaian formatif sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif pada Jenjang  Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kenaikan kelas; dan

b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

 

Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan  mengacu pada standar  kompetensi lulusan.

Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kelulusan dari mata kuliah; dan

b. kelulusan dari program studi.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5. Standar Tenaga Kependidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan: a) Ijazah; atau b) Ijazah dan sertifikat keahlian.

 

Kriteria minimal kualifikasi pendidik meliputi:

a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur  formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur  formal;

b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan

d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

 

Kriteria minimal kualifikasi pendidik pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.

 

Standar  tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria  minimal kompetensi  yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam  melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan  Pendidikan.

 

Kompetensi tenaga kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Tenaga kependidikan selain pendidik jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

 

6. Standar Sarana dan Prasarana, Pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakakan bahwa Standar sarana dan prasarana merupakan  kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.  Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. Standar sarana  dan prasarana ditentukan dengan prinsip:

a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

d. ramah  terhadap  kelestarian lingkungan.

 

Sarana dan prasarana harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang,  dan jenis Pendidikan.

 

7. Standar Pengelolaan, Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan,  pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan  pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.  Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis  sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan,  dan akuntabilitas. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka  pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana  kerja jangka menengah Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka menengah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.

 

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah  ditetapkan.

 

Pengawasan kegiatan Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi,  serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.  Pengawasan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan dilaksanakan oleh: a). kepala Satuan Pendidikan; b) pemimpin perguruan tinggi; c) komite  sekolah/madrasah; d) Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8. Standar Pembiayaan. Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakan bahwa  Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas: a) biaya investasi; dan b) biaya operasional. Biaya investasi meliputi komponen biaya:

a. investasi lahan;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

d. modal kerja tetap.

Biaya operasional meliputi komponen biaya:

a. personalia; dan

b. nonpersonalia

  

Selengkpnya silahkan download PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

  

 


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (sumber: ainamulyana.com)

 

Post a Comment for "PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP"