Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

 

Sahabat operatorsd.comSurat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/kota. Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta bantuan Saudara untuk:




1.    Mendorong seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat di akses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/

 

2.    Melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam menangkal penularan penyebaran virus COVID-19 di satuan pendidikan.

 

3.    Melakukan koordinasi instansi terkait dan Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan BP/PP PAUD dan Dikmas setempat untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat download/unduh Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui tautan link dibawah ini:

 

Demikian informasi terkait Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang dibagikan oleh admin dapodikdasmen pada laman resminya. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Post a Comment for "Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas"