SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021
Sahabat opartorsd.com – Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktoran Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Nomor: 1460/B.BI/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
SE Dirjen GTK
Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, dalam rangka
pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Penerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Calon Guru PPPK berasal dari:
a.
Guru Dalam jabatan, atau
b.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi
guru
2.
Calon Guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik
Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik
3.
Calon Guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat
pendidikanya
4.
Apabila Calon Guru PPPK tidak memiliki sertifikat
pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya
5.
Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh Guru PPPK
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Jadi untuk
sahabat yang sudah memiliki sertifikat pendidik Dalam Jabatan dan/atau
PPG Dalam Jabatan, agar jangan salah mendaftar. Mendaftarlah sesuai SE
Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam
pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun 2021.
Untuk lebih
jelasnya download/unduh SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik
dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, melalui tautan link dibawah
ini:
Berikut Lampiran
SE
Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam
pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun 2021 dibawah ini:
Demikian tentang
SE
Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam
pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun 2021, semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun