SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021

 

Sahabat opartorsd.com – Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktoran Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Nomor: 1460/B.BI/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

 



SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Penerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.    Calon Guru PPPK berasal dari:

a.    Guru Dalam jabatan, atau

b.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru

2.    Calon Guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik

3.    Calon Guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidikanya

4.    Apabila Calon Guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya

5.    Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh Guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

 


Jadi untuk sahabat yang sudah memiliki sertifikat pendidik Dalam Jabatan dan/atau PPG Dalam Jabatan, agar jangan salah mendaftar. Mendaftarlah sesuai SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.


 


Untuk lebih jelasnya download/unduh SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, melalui tautan link dibawah ini:

 


Berikut Lampiran SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 dibawah ini:

 


Demikian tentang SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Post a Comment for "SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021"