Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021 - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021


Sahabat operatorsd.com – Sebelumnya admin telah membagikan SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademikdan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, beserta Jadwal Seleksi CPNS PPPK Tahun 2021 yang bisa sahabat lihat, baca dan pahami agar ketika waktu mendaftar tidak salah jalur dan langkah. 

www.operatorsd.com


Kali ini admin memposting Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021 yang masih erat kaitannya dengan CASN PPPK Tahun 2021 yang sebentar lagi akan diadakan dan tinggal menghitung hari.

 

Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021 atau syarat pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021 menurut Kemenpan RB pada Rapat virtual Persiapan Pengadaan CASN PPPK Tahun 2021 di Pemerintah Daerah.

 

BACA JUGA: 

Tambahan Nilai/Afirmasi Honorer THK-II dan Sertifikasi Pelamar PPPK Guru Tahun 2021


Ketentuan Ketentuan Syarat Umum Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021, terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

a.    Ketentuan Umum CPNS

b.    Ketentuan Umum PPPK

c.     Ketentuan Umum PPPK Guru

 


Berikut penjelasan mengenai Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021:

A.   KETENTUAN UMUM CPNS

1.    Setiaap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2.    Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3.    Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4.    Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5.    Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6.    Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7.    Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8.    Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9.    Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.  Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. 


KETENTUAN SKB CPNS

1.    Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.

2.    Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.

3.    Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.

4.    Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat- lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).

5.    Adapun penentuan kelulusan akhir sebagai berikut:

 


 

PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI

Dalam hal formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut sebagai berikut:

1.    Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

2.    Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

3.    Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik. 


 

B.   KETENTUAN UMUM PPPK

1.    Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.    Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3.    Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4.    Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5.    Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6.    Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7.    Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8.    Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9.    Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

  • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta /Lembaga swadaya non- Pemerintah / Yayasan
  • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit 



 

C.   KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1.    Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2.    Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3.    Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

 

  • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
  • Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 



 

Bagi tenaga Honor Guru yang akan mendaftar PPPK Guru Tahun 2021 dengan persyaratan kualifikasi pendidik, honorer THK II terdata pada datebase BKN, terdafatar di dapodik Kemdikbud, dan memiliki sertifikat pendidik, lulusan PPG, masih aktif mengajar, usia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun seperti yang tercantum di persyaratan diatas, besar kemungkinan akan mendapatkan kemudahan.

 

Baca juga lainnya:

  

Demikian mengenai Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, dan terima kasih sudah berkunjung.

Post a Comment for "Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021"