Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat 2022/2023 SMA SMK SLB - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat 2022/2023 SMA SMK SLB

 

Sahabat operatorsd.comDownload PPT Paparan Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 SDM SMK SLB. Paparan Sosialisasi Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

 


PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 mendukung terlaksananya ”Merdeka Belajar” sebagai upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis.

 

Bagi guru dengan memiliki kebebasan, lebih fokus untukmemaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum.

 

Sedangkan siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah.

 

Pelaksanaan PPDB

Pelaksanaan PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

 

Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan transparan.

 

Dokumen Persyaratan

1. Umum

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah.

b. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir Kartu Keluarga (minimal satu tahun).

c. KTP

d. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

e. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

2. Khusus

a. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).

b. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).

c. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19),

d. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur Prestasi Kejuaraan, maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan).

 

Identitas Kependudukan

KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021).

 

Persyaratan bagi KETM

Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

 

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1. menyelenggarakan pendidikan khusus;

2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Persyaratan Bagi Lulusan Dari Luar Negeri

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

1. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; dan

2. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Persyaratan Peserta Didik SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuanpersyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK),

2. Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didikSMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB).

4. Di dalamhal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan Pendidikan.

5. Di dalampelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB.

 

Persyaratan Peserta Didik Lulusan Pendidikan Nonformal dan Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh), setelah:

1. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan

2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

 

Kuota Tiap Jalur PPDB
Jalur dan Kuota PPDB SMA

Satuan Pendidikan:

1. Menetapkan kuota

2. Menyusun POS PPDB sesuai kondisi satuan Pendidikan

3. Melaporkan kuota perjalurkepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah

4. Meng-upload POS padawebsite PPDB

Jalur dan Kuota PPDB SMK

 

Satuan Pendidikan:

1. Menetapkan kuota

2. Menyusun POS PPDB sesuai kondisi sekolah

3. Melaporkan daya tampung ke Cabang Dinas Pendidikan

4. Meng-upload POSpada website PPDB

Afirmasi PPDB Tahun 2022

 

Prosedur Operasional Standar (POS) PPDB

Setiap SMA, SMK, dan SLB menginformasikan dan mengunggah pada website PPDB Disdik Jabar :

1. profil sekolah; dan

2. informasiPPDB meliputi:

a. daya tampung tiap jalur;

b. mekanisme pendaftaran;

c. persyaratan pendaftaran sesuai jalur;

d. mekanisme seleksi;

e. mekanisme pengumuman;

f. mekanisme dan persyaratan daftar ulang;

g. nomor kontak panitia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); dan

h. berbagai kanal yang dapat dihubungi untuk komunikasi PPDB.

 

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK

1. Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara :

a. Dalamjaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal

Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau,

b. SekolahTujuan /luar jaringan (Offline)

(jika tidak ada/terkendala jaringan internet, Dengan penerapan Protokol Covid19 )

Alamat : sekolah pilihan ke 1

Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)

Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring)

 

Jadwal Pendaftaran

Paparan materi sosialisasi Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Post a Comment for "Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat 2022/2023 SMA SMK SLB"